PEGADAIAN
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.
Hingga
saat ini masih banyak anggota masyarakat yang mengenal Pegadaian dari bsinis
intinya saja, yaitu gadai. Padahal di samping itu, produk Pegadaian sebenarnya
cukup banyak. Berikut adalah beberapa layanan Perum Pegadaian. Bisnis
Non Inti
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Layanan
ini ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai alternatif pemenuhan
modal usaha dengan penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya
dilakukan melalui angsuran. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama
yang sebelumnya dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian. Agunan
yang diterima saat ini adalah BPKB kendaraan bermotor (mobil atau sepeda
motor).
Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha
mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang
pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Merupakan
pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang
membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun kredit ini hanya dikenakan bunga
0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan
PEGADAIAN untuk membantu kegiatan UKM di INDONESIA
Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
Merupakan
pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau
memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan
kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat.
KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Diberikan
kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini
ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan
akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.
Investa (Gadai Efek)
Gadai
Efek merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham
dengan sistem gadai.
Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
Jasa
Taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui
seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas,
berlian, batu permata dan lain-lain. Jasa Titipan adalah pelayanan kepada
masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang
dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam
waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji, pergi keluar kota atau mahasiswa
yang sedang berlibur.
Bisnis Inti
KCA (Kredit Cepat Aman)
KCA
adalah layanan kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian pinjaman mulai
dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa barang
bergerak, baik barang perhiasan emas dan berlian, peralatan elektronik,
kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4
bulan atau 120 hari dan pengembaliannya dilakukan dengan membayar uang pinjaman
dan sewa modalnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar