KOMISI YUDISIAL
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan
Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan
pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau
usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan,
pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak
berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tujuan
Komisi Yudisial
- Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas
Komisi Yudisial
- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1.
Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung;
2.
Melakukan seleksi terhadap calon
Hakim Agung;
3.
Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4.
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
- Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1.
Menerima laporan pengaduan masyarakat
tentang perilaku hakim,
2.
Melakukan pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3.
Membuat laporan hasil pemeriksaan
berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya
disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Anggota
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri
atas mantan hakim,
praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk
Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang
jabatan selama masa 5 (lima)
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Saat ini Komisi Yudisial terdiri
atas tujuh anggota, yang saat ini terdiri atas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar