DPR
Sejarah DPR mulai
jaman penjajahan s.d. KNIP :
- Volksraad
- Masa perjuangan Kemerdekaan
- Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Secara ringkas dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Pada masa
penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda
yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa
penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda
kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui
lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan. Sejarah DPR RI dimulai sejak
dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal
29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di
Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945)
dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR
RI. Dalam Sidang KNIP yang
pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut: Ketua Mr. Kasman Singodimedjo Wakil
Ketua I Mr. Sutardjo Kartohadikusumo Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary Wakil
Ketua III Adam Malik Dalam
melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR
mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
- Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
- Interpelasi
- Angket
- Menyatakan Pendapat
Hak-hak anggota DPR RI
adalah sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan undang-undang
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administratif
Kewajiban-kewajiban
anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
- Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

Tidak ada komentar:
Posting Komentar